Teks foto: Doni tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan di Polsek Bilahulu
Rantauprapat, Nusnet.news- Tepatnya pada hari Rabu 10 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan target pelaku berinisial DSP alias Doni(23) warga Desa Sei Siarti Panai Tengah.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone android, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.
Melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernahard L.Malau menjelaskan, kronologis penangkapan
berawal informasi dari masyarakat pada hari Rabu, 10 Juli 2024, bahwa ada seseorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Pondok Batu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mendekati lokasi sekitar 20 meter, tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi hendak pergi mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Surya dari kantong celana belakang sebelah kiri pelaku.




