Labuhanbatu, Nusnet.news- Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kantor Desa Bangun Rejo digeledah Kejaksaan Negeri Rantauprapat, dari penggeledahan tersebut Tim Pidsus Kejari mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dan dokumen elektronik, dari hasil penggeledahan ,Rabu (26/06/2024).
Selain kedua tempat itu, Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu yang di pimpin oleh Hasan Afif Muhammad SH.MH juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik mantan kepala Desa Bangun Rejo Emka Nurispa.
” Juga kita lakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan kepala Desa” ucap Kasi Pidsus Kamis 27/6/2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2019-2022.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo tahun 2029-2022 tersebut adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 yang lalu.




