“Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan,”kata kasi Intel Memed Rahma Sugama SH.
Dan setelah dilakukan penyidikan dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, dengan dugaan sementara mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.651.846.868.(R2)




