Rantauprapat, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba demi mewujudkan Sumut Bebas Narkoba. Dalam rentang waktu 01 Mei hingga 18 Mei 2024, sedikitnya 60 pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 202,11 gram bruto dan 10,1 gram Narkotika jenis daun ganja kering. Sabtu (18/05/2024)
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., menyatakan, “Kami akan terus gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Labuhanbatu. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba.”

Polres Labuhanbatu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga masyarakat, terus ditingkatkan untuk memastikan pemberantasan narkoba berjalan efektif.




