Palembang, Nusnet.news- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menambah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tahun anggaran 2019-2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 2 Januari 2024, tim penyidik telah mengumpulkan cukup banyak alat bukti dan barang bukti, yang memungkinkan penetapan tersangka baru sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Pada hari ini, Rabu, (15/5), satu orang tersangka baru telah ditetapkan, yaitu R, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” tambahnya.
Tersangka R sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut memberikan bukti yang memadai untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.




