Sebelumnya, satu orang tersangka, yaitu MA, selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 27.000.000.000,-.
Perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama. Modus operandi yang digunakan adalah markup harga langganan internet desa.
Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 87 orang saksi. Tim penyidik akan terus mempelajari alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut yang diperlukan dalam proses penyidikan.(*M Tahan)




