Rantauprapat, Nusnet.news- Dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal, tim opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 orang pemakai sabu berinisial SL Alias Ijal, (46) warga Gg. Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan SR Alias Syamsul, (56) penduduk Dusun Bangun Rejo, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH pada hari Selasa, 14/05/2024, melalui via WhatsApp mengatakan, bahwa pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30.Wib Team l unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap dalam waktu bersamaan 2 orang pelaku Narkotika jenis sabu.
Keterangan yang sama juga di dapat dari Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH, dirinya membenarkan peristiwa penangkapan dua pengguna narkoba tersebut.
“benar Tim I Unit 2 Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua pengguna sabu, itu berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di lokasi tersebut sering ada aktifitas pemakaian sabu-sabu tepatnya di Jl. Baru By Pass Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu”.




