Palembang,Nusnet.news- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan post-border di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (08/05/2024). Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).
“Atas temuan tersebut, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.”ungkapnya.
Mendag menyampaikan bahwa kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Meskipun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
Mendag menegaskan bahwa kegiatan ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan melindungi masyarakat.




