Labura, Nusnet.news- Tim Opsnal Polsek Aek Natas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selasa, 07/05/2024 lalu.
Rabu, 08/05/2024 Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, SH dengan Tim Opsnalnya telah berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkoba bernama UAN Als Ucok Korak berikut barang bukti Narkoba jenis sabu pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 pukul 11.30 Wib di Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, SH menjelaskan adapun barang bukti yang didapat saat dilakukan penangkapan serta dari penggeledahan pelaku UAN Als Ucok Korak adalah 01 (satu) Bungkus plastik Klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5.35 gram, 04 (empat) Bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2.73 gram, 01 (satu) buah timbangan elektrik, 01 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang, 01 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil, 01 (satu) buah kaca pirek, 01 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 05 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 08 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 05 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 01 (satu) buah dompet kacamata warna hitam, 01 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam, 01 (satu) buah plastik asoi warna orange.




