Simalungun, Nusnet.news- Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggrebekan di kampung narkoba, tepatnya di perladangan jagung di Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (29/4/2024), start pukul 18.00 WIB.
Penggrebekan berlangsung sangat menegangkan. Kejar -kejaran petugas dan para pelaku terjadi lantaran pelaku hendak melarikan diri.
Sebanyak dua orang ditangkap dalam penggrebekan tersebut. Petugas juga menyita 25 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.55 gram, dua unit handphone merek Stroberry, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah tas sandang berwarna merah, dan sebuah dompet berwarna coklat.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022, tanggal 12 Desember 2022. Tim yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dan melibatkan beberapa petugas kepolisian serta instansi terkait lainnya, termasuk Babinsa dan kepala Puskesmas setempat.




