Ket. Foto : Press Release Kejari Labusel disampaikan Kasi Intel Kejari Labusel Sahbana P. Surbakti S.H. terkait penetapan dan penahanan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Aek Batu.
Labusel, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aekbatu.
Kajari Labusel Dr. Bayu Setyo Pratomo S.H., M.H. melalui Kasi Intel Sahbana P. Surbakti S.H. mengatakan, tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Labusel inisial NMFS.
Selanjutnya Shabana menyatakan ada juga tersangka lainnya yaitu, RS dari dari CV. VJ yang merupakan rekanan dan JUH dari CV. REC selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu 24 April 2024.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang,” kata Sahbana, Kamis (25/4).
Kasi Intel Kejari Labusel ini mengatakan, dalam kasus ini diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta.




