“Sebelum dibawa ke Lapas, kepada ketiga tersangka juga kita lakukan tes kesehatan yang dilakukan tim medis RSUD Kotapinang,” pungkasnya.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka kita lakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang selama 20 hari kedepan” tutup Sahbana.(R. Purba)




