Rantauprapat, Nusnet.news- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial JS warga Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu saat menjual narkotika jenis sabu di wilayah Aek Matio Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal berdasarkan Informasi dari masyarakat yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., pada hari Sabtu, 20/04/2024 menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menangkap JS Alias Putra di Jalan Aek Matio Titi Rambe Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu”. Ujarnya.

Selanjutnya kata P.Napitupulu, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 03 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram bruto, 01 buah botol plastik warna krem, 07 bungkus plastik kecil kosong, uang pecahan Rp.175.000. ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah),:01 unit HP Android merek Vivo Y100 warna hitam, 01 buah dompet warna hitam berisi ATM BRI.




