Pematangsiantar, Nusnet.news- Tersebut beberapa Oknum Pegawai/Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar terendus berkegiatan “Negatif” dari mulai mengkondisikan putaran Narkoba ,Penipuan online (Parengkol/Lodes -Red) hingga bisnis Pemindahan Kamar dengan nilai yang sangat fantastis ,dari Rp.15 juta s/d Rp 20 juta /Wbp yang meminta dipindahkan kamarnya dan atau Wbp yang dikondisikan kamarnya agar lebih leluasa melakukan kegiatan Putaran Narkoba maupun Penipuan Online (Parengkol).
Untuk Urusan Pemindahan kamar dikendalikan oleh oknum AG salah satu orang kepercayaan KPLP Ucok Pangihutan Sinabang, menurut sumber AG adalah petugas Junior dalam pola permainan lapas narkotika kelas IIA Pematangsiantar, akan tetapi Karena AG adalah orang kepercayaan KPLP maka secara otomatis posisi AG punya nilai tersendiri bila dibandingkan dengan yang lain seperti NMP PS, PUL, MS ,.
Inisial tersebut diatas adalah Pegawai/Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, yang langsung maupun tidak langsung telah melanggar Sumpah Jabatan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan mempermalukan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Republik Indonesia . Dimana oknum-oknum tersebut bekerjasama dengan para Wbp dalam konteks Negatif yakni putaran Narkoba, penipuan Online dan sebagainya.




