Simalungun, Nusnet.news- Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri perihal pemberantasan praktek perjudian, beberapa waktu lalui sebagaimana dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. memerintahkan seluruh satuan Reskrim Polri agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian.
Tindakan pembersihan praktik judi tersebut seharusnya benar-benar terlaksana di Wilayah hukum Republik Indonesia tanpa terkecuali, termasuk di Tanoh Habonaron di Bona (Simalungun-red) .namun, harapan itu ibarat kata jauh panggang dari api.
Pasalnya Kelompok merek TGR tetap dan masih menguasai praktik judi dengan jenis tebak angka “Togel” kegiatan judi tersebut sampai saat ini menjadi trending topik di kalangan pemerhati sosial masyarakat, terlihat beberapa hari terakhir ini perihal praktik judi jenis tebak angka ‘togel’ yang di kelola TGR yang mengumpulkan pundi pundi di kabupaten Simalungun, yang disebut sebut Omsetnya ratusan juta dalam setiap putaran .
Praktik judi togel merek TGR sepertinya menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara yang secara khusus Polres Simalungun untuk dapat segera menindaklanjuti dan melaksanakan Instruksi Kapolri sesuai dengan Surat Telegram dengan nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. dan Surat Telegram dimaksud belum dicabut hingga sekarang.




