Rantauprapat, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu lagi mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial AH, (34), penduduk Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu 13/12/2023 sekira pukul.15.00.Wib.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku AH berikut barang bukti sabu seberat 8,42 gram bruto di Dusun Pinang Lombang, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na.IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku AH tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba di TKP, adapun barang bukti yang didapat dari pelaku AH adalah sbb :
– 01 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,42 gram bruto.
– 01 (satu) unit HP android merek Relmi.
– 01 (satu) unit Sp. Motor Yamaha NMX.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AH berikut barang bukti tersebut diatas dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap pelaku dikenakan Undang-Uandang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ujarnya.(Uban)




