Batu Bara | Asisten II Sahala Nainggolan, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) bersama Kasat Pol PP, Rahman Hadi, lakukan kroscek aktivitas Galian C Ilegal di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Tanjung Muda, dan Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, namun saat peninjauan, alat berat jenis eksavator tidak ada dilokasi.
Informasi dihimpun Media ini, Rabu (14/7), Asisten II menjelaskan, bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan hingga berkepanjangan, pasalnya kegiatan Galian C tersebut telah mengancam tergerusnya tanggulnya air yang ada diseputaran Galian C.
“Sudah begitu parah kondisi bantaran sungai dan kalau bendungan irigasi ambruk, maka ribuan hektar lahan pertanian terancam gagal panen,” sebut Asisten II kepada awak Media.
Kadis LHKP Kabupaten Batu Bara, juga menambahkan, bahwa ada 23 Galian C saat ini yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Data terakhir dari ada 23 galian C, ada 9 yang memiliki izin, 14 lagi tanpa izin, semua akan kita kroscek ulang,” tegas Kadis LHKP tersebut.