Teks foto: MYS mantan sekda Kabupaten Labuhanbatu saat dilakukan pemeriksaan di kejaksaan negeri Labuhanbatu
Labuhanbatu, Nusnet.news- Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), pada Rabu (04/10/2023) siang sekira pukul 11.30 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias M-Y-S (58) selaku mantan sekda Labuhanbatu dan bendahara Elida Rahmayanti alias E-R (41).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada Tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindah bukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.




