Teks foto: M.A, pelaku penggelapan motor berada di Mapolres Pali
PALI, Nusnet.news- Sat Reskrim Polres PALI ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi di Desa Karta Dewa, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Sabtu 22 Juli 2023 beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengungkapan dugaan kasus Pasal 372 KUHP tersebut, ketahui terduga pelaku bernama M. Amzah (27), merupakan warga asal Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.
Dia diamankan Sat Reskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari pihak korban dengan LP / B – 118 / VII / 2023 / SPKT / Tanggal 24 Juli 2023, sekira Pukul 01.00 Wib, beberapa waktu yang lalu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku Dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
” Terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira didampingi IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K, Jumat (15/9/2023).




