Menurut Kasat Reskrim, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa terduga pelaku dugaan Tindak pidana penggelapan tersebut sedang berada di Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi.
Setelah diselidiki ternyata benar, terduga pelaku sedang berada di rumahnya, dan Kasat Reskrim memerintahkan Team Beruang Hitam Opsnal unit 1 Pidum Polres Pali untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
” Ketika hendak ditangkap, terduga pelaku ini mencoba melakukan perlawan terhadap anggota kita, dia menggunakan senjata tajam jenis Parang, tapi berkat kesiagaan kita, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” Ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu lanjutnya, terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya, telah melakukan Tindak Pidana penggelapan. berikut Barang Bukti diamankan Ke Mapolres pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku tersebut berupa 1 Lembar STNK Motor Yamaha Mio Atas nama Rusmala dewi, 1 Buah Buku BPKB dengan No Plat : BG 2034 DD.
[M.TAHAN]




