Labuhanbatu, Nusnet.news– Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 TSK dari 17 LP dan mengamankan barang bukti seberat 142,38 gr narkotika jenis sabu. Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh TIM yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumbangaol, SH, bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu an. Andrian alias Iyan pada Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
“bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh TIM, diduga pelaku an. Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra, laki-laki, 38 tahun, Islam, alamat : Desa Perk. Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu” ujar kasi humas.




