Teks foto: Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun Sumatera Utara
Simalungun, Nusnet.news- Sesuai dengan Peraturan Bupati Simalungun Nomor :18 Tahun 2016 yang berbunyi tentang pengambilan tarif air minum kepada pelanggan PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara sebagai pedoman Di PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Namun ada tanggapan masyarakarakat PerBup No 18 Tahun 2016 itu menjadi acuan kepada kutipan dengan arti ajang korupsi di Kantor PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Seperti muncul tarif RP 27 ribu sampai 38 ribu kepada pelanggan maka diartikan lah itu menjadi Korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan N. Sitanggang. Kabag Umum PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara ketika dikonfirmasi awak Media ini 7/9 terkait dugaan kutipan Di PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Lebih lanjut dikatakan nya, tidak ada korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan tidak ada kenaikan tarif pada pelanggan yang ada penyesuaian klasifikasi ujarnya.




