Teks foto: Tersangka IP warga Sei Apung ditangkap usai edarkan narkoba
Asahan , Nusnet.news- Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu berinisial IP (31), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Ka satresnarkoba AKP Marvel Marvel Stevanus Ansanay Senin (28/08/2023) menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Merespons laporan masyarakat, kita langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat anggota yang melakukan penyamaran (Under Cover Boy) dan berpura-pura ingin membeli narkoba kepada pelaku. Setelah sepakat, pelaku meminta kepada polisi yang menyamar untuk bertemu di Jalan Letjen Suprapto, Kodya Tanjungbalai, kemudian petugas yang menyamar bergerak ke lokasi dan melihat keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik transparan yang disimpan didalam tas sandang warna hitam milik pelaku” Papar Kasat.




