
Lebih lanjut mantan Wakasat resnarkoba Polresta Medan ini menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang akan diperjual belikan.
“Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang warga Rinti, Dusun I, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan atas nama Roy. Mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Roy namun Roy tidak berhasil kita temukan. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram. 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol BK 3904 BAU kita bawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut” Ujarnya (Darmawan)




