Teks foto: Dua tersangka oknum guru cabul diserahkan ke kejaksaan negeri Labuhanbatu
Labuhanbatu, Nusnet.news- Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan pelimpahan terhadap 2 oknum pendidik, tersangka pencabulan 21 orang anak pelajar laki-laki dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).
Pelimpahan ke 2 tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng (48) dan Mesran Siregar pelaku cabul tersebut setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk ditindaklanjuti ke persidangan.
Diketahui, dari Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, pada Senin, 29 Mei 2023 menyebutkan tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng, warga Adian Torop merupakan oknum kepala sekolah di Mdta Alwasliyah, Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kec. Aek Natas Kab.Labura yang melakukan pencabulan terhadap 9 orang murid laki-laki. Meski sempat kabur namun polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023.




