PALI,Nusnet.news- Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Polres PALI terhadap tersangka Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang, namun tidak kunjung hadir maka Polres PALI menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Korban, HA, Dia ditipu Uang sejumlah 17 juta, dengan Modus sebagai sales marketing sebuah perusahaan dealer mobil, setelah survey menghubungi korban bahwa pengajuan mobil truk di ACC, namun korban sampai waktu cukup lama mobil tidak keluar dan korban bertanya tanya dengan alasan lagi antrian unit dan korban akhirnya bertanya ke leasing sehingga diketahui bahwa korban tidak di ACC, Korban meminta kembalian uang namun sampai dilaporkan 17 juli 2023 tidak dikembalikan.
Penetapan tersangka menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI, yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Muh. Arafah mengatakan bahwa penetapan tersangka menjadi DPO setelah pihaknya melakukan panggilan beberapa kali untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang.




