Silangkitang Labusel,Nusnet.news- Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus rogo kocek yang dalam untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil dari dana desa tahun anggaran 2022.
127 juta rupiah harus dikembalikan pemerintah desa Binanga Dua setelah inspektorat Labuhanbatu Selatan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan (LHP) laporan hasil pemeriksaan dari penganggaran program hanpang yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022.
Penghitungan kerugian negara tersebut di lakukan pada satu program hanpang (Ketahanan Pangan) untuk 36 ekor sapi yang dianggarkan berikut dengan pembiayaan lainya.
Informasi ini dibenarkan oknum mantan PJ. Kepala Desa beberapa waktu lalu diseputaran ruang kerjanya di kota pinang. ” 127. juta mulangkan” ujarnya.
Informasi juga diperkuat dengan keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang sampai ke tangan bersangkutan pada tanggal 6/3/2023.
Sejak diterimanya lampiran LHP, pemdes Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan ketentuan undang-undang memiliki waktu 60 hari yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2023 untuk melakukan pengembalian. Jika tidak dipenuhi maka akan jatuh pada tindak pidana.




