Keterangan Foto: pelaku saat diamankan di TKP
Rantauprapat,Nusnet.news- Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Rabu (08/03/2023). Pelaku inisial A.S.S Alias SUR, 41 Thn, warga Dusun II Desa Ujung Padang Kec.Aek Natas Kab. Labuhan batu Utara.
Penangkapan pelaku berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas), pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, mendapat informasi DUMAS dari masyarakat bahwasanya di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa.Ujung Padang Kec.Aek Natas Kab.Labuhan Batu Utara diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan Penindakan serta penggerebekan di lokasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 17.25 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki A.S.S Alias SUR berikut barang bukti berupa ; 4(Empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW




