OKU Selatan,Nusnet.news- Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tersangka.
Adapun penetapan tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup ini setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan.
Dalam keterangan persnya, Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, hari ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
“Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor : TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023”, jelas Kajari




