Teks Foto Ilustrasi
Sumsel,Nusnet.news- Kepada seluruh Kapolda dan jajaran, Kapolri perintahkan agar laksanakan giat oprasi premanisme, sasaran utama adalah debt collector atau mata elang, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, adapun jukrah dari polda kegiatan yg dilakukan sbb :
- bila ditemukan ada nya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan.
- Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
- Laporkan kegiatan setiap hari ke polres.
Sedangkan himbauan dari pengadilan yakni
Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polsek atau polres).
Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang2an.
Masyarakat harus tahu ini.
Viralkan !!!
Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.“`
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.




