Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan3 sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.
Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.(Nopransyah)




