Silangkitang, Labusel, Nusnet.news- Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditentukan dan ditetapkan berdasarkan wilayah Nusantara yang pernah diduduki penjajah Belanda.
Dilihat dari dasar penetapan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah sangat jelas bahwa Wilayah Indonesia ditentukan dan ditetapkan berdasarkan fakta sejarah. Dari ketetapan ini berarti penentuan wilayah suatu Negara tidak lepas dari sejarah sebelum Negara tersebut berdiri atau Merdeka sesuai dengan penyampaian PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 bahwa luas Indonesia sesuai dengan wilayah jajahan Belanda. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional yang berlaku. Uti Possideti Juris adalah sebuah prinsip yang mendasarkan bahwa wilayah Negara yang baru merdeka mewarisi batasan-batasan wilayah yang dikuasai oleh Negara penjajahnya.
Begitu juga seharusnya bagaimana mekanisme menentukan wilayah suatu daerah haruslah juga melihat dan tidak mengkesampingkan fakta-fakta sejarah daerah tersebut.




