Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2008 pada 24 Juni Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat ini berusia 14 tahun. Dengan usia yang sudah mencapai 14 tahun ini, sangat disayangkan jika sampai saat ini belum ada kejelasan titik perbatasan wilayah bagian utara antara Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu yang terletak di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang. Hal ini menjadi permasalahan yang cukup meresahkan warga yang bermukim di sekitar wilayah perbatasan tersebut.
Ketidakjelasan batas daerah tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele. Karena faktanya, sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan di suatu wilayah dan memicu terjadinya konflik antar wilayah karena menyebabkan tidak tertibnya administrasi. Kemudian kurang memahami atau kurang mengenal wilayah sendiri dan penanganan bencana yang tidak tepat serta kurang cepatnya penyebaran informasi yang dibutuhkan masyarakat.




