Harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah. Sehingga terpetakan untuk dijadikan sebagai basis data atau dasar perencanaan desa maupun kabupaten. Termasuk data sosial ekonomi yang ada di desa. Contoh jumlah penduduk, luas daerah, wilayah khusus pertanian dan perkebunan serta hal lainnya.
Penetapan dan penegasan batas desa maupun kabupaten bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
Dalam upaya meminimalisir potensi tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No . 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus segera melaksanakan kegiatan penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu yang terletak di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang.
Dengan keterlambatan penegasan batas wilayah ini, diduga selama ini adanya ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dengan kepastian tapal batas wilayah antara dua Kabupaten ini. Hal ini sangatlah disayangkan karena bagian wilayah Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sangatlah jelas jika kita mau membuka kembali sejarah wilayah tersebut.(OK. Lubis)




