
Labusel – Dugaan kasus pungutan liar (Pungli-Red) sebesar Rp 25 jutaan, untuk perpanjangan SK masa periode 2021-2023 pada 5 perangkat Desa, kini kian terus mencuat menjadi konsumsi publik di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Pasalnya, dugaan kasus pungutan liar sebesar Rp 5.000.000 per SK perangkat Desa Binanga Dua tersebut, digadang telah dilakukan seorang diduga berinisial (P) yang saat ini berstatus masih sebagai anggota struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binanga Dua.
Bahkan beredar isu yang kian senter hingga mencuat ke publik di Desa Binanga Dua tersebut, (P) disebut -sebut meminta sebesar Rp 5.000.000,- per SK dengan besarannya mencapai Rp 25 jutaan.
Akibat dari terjadinya pungutan liar perpanjangan SK perangkat Desa Binanga Dua yang disebut -sebut telah dilakukan (P) tersebut, kini keempat perangkat Desa harus terpaksa memberikan waktunya menghadiri panggilan sebagai saksi atas undangan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.



