Silangkitang, Labusel, Nusnet.news- Masyarakat Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang meminta Polsek setempat menindak tegas para pengusaha kayu palet yang melintasi jalan perkampungan menggunakan mobil tronton roda gandeng berkasitas 30-35 ton.
Pinta masyarakat itu berdasarkan surat perjanjian yang telah dilanggar pengusaha palet yang dibuat pada tahun 2020 lalu, dimana dalam perjanjian tersebut tertulis diantaranya mobil roda “Ganding” tidak diperbolehkan memasuki area perkampungan, perjanjian itupun di ketahui dan ditandatangani oleh Kapolsek, Camat, Dishub Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Desa Aek Goti dan perwakilan pengusaha kayu palet.
Sebagai sangsinya apabila pihak pengusaha melanggar perjanjian tersebut maka akan diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.

Namun sayangnya kesepakatan itu dilanggar begitu saja oleh pengusaha, hampir setiap hari sejak tahun 2022 lalu dua hingga tiga mobil tronton bermuatan kapasitas diatas tonase melintasi wilayah tersebut.
Ironisnya hal ini tidak mendapat respon dan tindakan dari penegak hukum (Polsek Silangkitang) ataupun para pimpinan Forkopimcam hingga Dinas Perhubungan dan Anggota DPRD Labusel yang turut menandatangani perjanjian tersebut.




