Ini sangat disayangkan, karena demi keuntungan sebelah pihak masyarakat menjadi sangat dirugikan, akibat dari pembiaran tersebut jalan disekitar menjadi hancur berlubang, bahkan jalan yang baru dibangun beberapa Minggu lalu sudah terlihat bergelombang.
Tidak menjadi rahasia umum, bahwa masyarakat juga mengetahui status jalan di daerah tersebut masih berstatus kelas tiga dengan kekuatan tonase dibawah 8 Ton, dan tidak diperbolehkan mobil bertonase diatas kapasitas melintasinya, selain merusak jalan, keberadaan mobil angkutan itupun mengganggu pengguna jalan lain, tidak jarang para pengendara harus masuk parit keluar badan jalan jika berpapasan.
Sebagai langkah tindakan pertama, Sabtu malam 22/1/2023, puluhan masyarakat Desa Aek Goti terpaksa memberhentikan dua mobil tronton roda 10 dengan muatan sekitar 30-35 ton didusun Aek Goti.
Salah satu warga sekitar berinisial NAR mengatakan, ” Truck ini tidak boleh lewat, harus bongkar atau putar arah, jalan ditempat kami semakin rusak parah ” ujarnya.




