Sepintas NAR menyebutkan perihal perjanjian yang telah disepakati bersama tahun 2020 tersebut, ” seharusnya ini ditindak tegas oleh pemangku kebijakan dikecamatan ini, Proses sesuai hukum, selain mereka melanggar perjanjian, mereka juga melanggar undang-undang LLAJ tentang Angkutan “,akunya.

Terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Silangkitang IPTU. F. E. Sigiro SH, ketika dikonfirmasi melalui selulernya menganjurkan masyarakat untuk melaporkan ke Polsek setempat, “Kalau ada yg merasa di rugikan buat laporan polisi aja ke Polsek Silangkitang, kita negara hukum” ujarnya.
Sementara Camat Silangkitang Sadino yang juga seharusnya bertanggung jawab akan hal ini ketika ditanyai melalui via Washap mengatakan, “Nanti kami koordinasi dulu, Kita selesaikan sesuai kesepakatan tahun 2020 bila perlu kita buat perjanjian lagi”.
Terlepas itu semua, salah satu pemerhati dikecamatan Silangkitang berinisial RYP menyebutkan, ada dugaan pembiaran atau kong kalikong dalam masalah tersebut dengan bahasa lain berkepentingan dengan kesepakatan.




