Palembang, Nusnet.news- Majelis hakim PTUN Kota Palembang Perintahkan Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , memberikan dokumen APBDES dan Laporan pertanggung Jawaban APBDES kepada Termohon LAPSI (Lapisan Pemantau Situasi Indonesia.
(21/01/2023)
AMID REDI ( Chair of Excutive Board /Ketua Umum ) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAPSI (Lapisan Pemantau Situasi
Indonesia ) menjelaskan pada saat Konfrensi pers Jum,at Tanggal 20 -01-2023 di Kantor LAPSI Perwakilan Pusat Jl Di Panjaitan.Lorong Daruruhama No.116,RT 028/ Rw.010,Kelurahan Plaju Ulu,Kecamatan Plaju,Kota Palembang .

Bahwa dengan di putusannya 1(satu) nomor perkara ; 268 /G/KI/2022/PTUN-PLG ,Persidangan yang Memenangkan LAPSI sebagai Rakyat Termohon ,maka Putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi dan pedoman kepada Para Kepala Desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi ,dan agar semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat dan Camat dan Bupati / Walikota seluruh Indonesia sebagai atasan Para kepala desa menyampaikan agar memberikan APBDEs dan LPJ APBDES dan Dokumen lainnya kepada Masyarakat mana pun yang meminta dan yang membutuhkannya . (Novriyansah)




