Ternate,Nusnet.news- Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Pimpinan Haris Pertama, SH, secara resmi melaporkan Muhaimin Syarif ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait dengan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan tidak benar pada surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Harian DPP KNPI.
Surat tersebut di buat pada tanggal 21 November Tahun 2022 dan diserahkan pada Rapat Pleno DPP KNPI 4
Desember 2022 di Hotel Sahid Jakarta.
Padahal DPP KNPI pada 25 November telah memberhentikan dengan tidak hormat saudara Muhaimin Syarif sebagai Ketua Harian DPP KNPI lewat Rapat Pengurus Harian, anehnya Surat Pengunduran diri tersebut diminta oleh pembawa surat tersebut untuk di bacakan dihadapan seluruh Peserta Pleno yang juga di ikuti oleh Seluruh pengurus DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota Via Zoom Meeting.
Dan yang menarik dan memicu reaksi seluruh pengurus DPP yang Hadir maupun yang menyaksikan lewat zoom meeting yakni pada point 3 surat pengunduran diri Muhaimin Syarif adalah “Secara Pribadi Saya Selaku Ketua Harian DPP KNPI telah berkontribusi Miliaran Rupiah dalam pembiayaan Kongres KNPI di Maluku Utara serta kegiatan-kegiatan DPP KNPI namun faktanya DPP KNPI hanya dikendalikan Haris Pertama selaku Ketua Umum DPP KNPI tanpa melibatkan saya selaku Ketua Harian DPP KNPI dalam sebuah rapat resmi.




