Langsa, Nusnet.news- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (33) yang beralamat di Lorong Seri Dusun Damai Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa akibat rumah nya dijadikan tempat transaksi narkoba, Senin (16/1/2023)
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra, SH, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Seri Dusun Damai Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dirumah SS (33) diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian” kata kasat” pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Dari hasil pengerebekan diamankan BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 (satu koma delapan belas) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam.




