Palembang,Nusnet.news- Setelah melalui beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, akhirnya gugatan Odra Pandipda ST MT melalui kuasa hukumnya terkait lahan di Jalan Sematang Borang Lorong Pesantren Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tepatnya RT 07 RW 10 Perumahan Griya Intan I Palembang dimenangkan para tergugat melalui Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Assosiates.
Hal ini diketahui setelah adanya pemberitahuan putussan yang diterima oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Assosiates serta dicantumkan di website resmi PTUN Palembang. Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis, 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa, dalam eksepsi yang diajukan tergugat dan para tergugat intervensi II diterima sebagian.
Kemudian dalam amar putusan juga berbunyi “Menolak gugatan para penggugat, Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.844.000”.
Adanya putusan ini, Kuasa hukum tergugat intervensi II H Yopie Bharata SH menegasakan bahwa putusan ini sangat tepat.




