“Dalam kesimpulan kami menegaskan bahwa kontruksi hukum yang tepat terutama tentang bukti kepemilikan dari klien kami berupa sertipikat hak milik, saksi-saksi dipersidangan juga sangat mendukung kontruksi hukum yang kami buat,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, bukti-bukti yang diajukannya juga sangat mendukung tentang keabsahan SHM para tergugat intervensi. Selain itu, sepanjang jalannya proses persidangan para penggugat tidak dapat membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan SHM milik kliennya.
“Sudah terbukti tidak ada satupun cacat. Sehingga majelis hakim berkeyakinan sehingga kepelikian klien kami kuat dan sah. Tidak terdapat unsur-unsur yang membatalkan surat klien kami. Sehingga putusan ini sangat tepat dan sesuai dengan Undang_udang pokok agraria dan peraturan dan pendaftaran tanah,” tegasnya didampingi Irfan Situmorang SH dan R A Rahman Efendi SH.
Disamping itu Muhammad Huna SH menambahkan, terkait dengan putusan membuktikan dalil yang disampaikan dalam gugatan itu sudah sejalan dengan pemikiran hakim. “Itu menunjukan bahwa PTUN meyakini bahwa ini wilayahnya dan berhak untuk mengadili pokok perkara ini,” tambahnya.




