
Sementara Romi salah satu tergugat intervensi II sangat bersukur adanya putusan yang dikeluarkan PTUN Palembang dengan menolak gugatan para penggugat.
“Mewakili komplek kami mengambil 2018 dan sudah bersertifikat sesuai prosedur kami mengucapkan tim advokat dan kawan-kawan yang sudah membela hak kami yang benar-benar hak kami,” tuturnya.
Hal yang sama juga diuatarakan oleh Samina. Bahkan dia mengaku sejak adanya gugatan itu dia mengaku kerap sakit-sakitan. “Iya pak sakit-sakitan karena kami khawatir mikirin anak-anak bagaiaman nasibnya nanti kalau rumah kami ini diambil. Selama ini kami tidak ada cerita gugat-gugatan, tapi mendengar adanya gugatan dari Odra ini kami sangat khawatir. Tapi Alhamdulillah perkara ini dimenangkan berkat bantuan hukum pak Yopi dan hakim yang memutuskan,” tuturnya.
Diketahui, sidang perkara ini berjalan di PTUN Palembang sejak September 2022 hingga putusan 12 Januari 2023. Sebelum adanya putusan, persidangan sempat berjalan dilokasi yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Roni Erry Saputro SH MH yang dalam perkara ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.(M.Tahan/RHM)




