Palembang,Nusnet.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Asistensi Penyidikan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau pada Kamis 8 Desember 2022 yang lalu.
Kedatangan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam rangka pengecekan kelengkapan berkas penyidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dalam menangani perkara Penyalahgunaan Narkotika, oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang terjadi pada tanggal 7 November 2022 lalu di Kota Lubuklinggau.
Kegiatan Asistensi tersebut dilaksanakan langsung oleh Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan, SH yang didampingi oleh AKBP H Minal Alkahri, SH. MH selaku Analis Kebijakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan beberapa personil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, bahwa, kegiatan ini sebagai bentuk Pengawasan dari Fungsi Pembina Operasional di jajaran.
“Langkah penyelesaian perkara yg di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan yang di berikan selama ini,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).




