
Empat Lawang,Nusnet.id- Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang melaksanakan ungkap kasus perkara tindak pidana pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dengan Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tindak pidana berlaku bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar migas, dan atau liquefied peroleum gas yang bersubsidi pemerintah. Bagi tersangka dapat dipidana penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam puluh miliyar),

Seperti yang terjadi di wilkum Polres Empat Lawang, saat unit pidsus sedang melaksanakan kegiatan operasi illegal drilling kemudian ada salah satu kendaraan R4 merk Izusu jenis minibus dengan No.Pol BD 1477 LL telah melakukan pengisian bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi di pom bensin talang banyu berulang-ulang sebanyak 2 kali.
Pengisian yang pertama dilakukan oleh Sdr ISKANDAR Als KANDOK sebanyak 35 liter dan telah di lakukan pemindahan dari dalam tangki ke jerigen dan di jual ke Sdr SUTRISNO seharga Rp. 9.000 rupiah perliter kemudian pengisian kedua dengan kendaraan yang sama dilakukan oleh Sdr SUTRISNO dengan perjanjian kepada Sdr ISKANDAR perliternya dibeli dengan harga Rp.8.500 rupiah dan mengisi mobil dalam tangki sebanyak 18 liter kemudian setelah dilakukan pengisian minyak solar bersubsidi yang kedua, dilakukan pengejaran dan diberhentikan kendaraan tersebut dan di amankan ke polres empat lawang,




