
Sumatera Selatan, Nusnet.id- “Terima kasih kami dari tim media yang turut mengawasi dan memantau tindak ilegal drilling di wilayah hukum polres ogan ilir kepada Polres Ogan Ilir yang telah menindaklanjuti informasi dalam bentuk pemberitaan pada 29 November 2022.
Menurut keterangan pihak Polres ogan ilir sudah meninjau langsung yang di mana di curigai ada aktifitas ilegal drilling dan ternyata gudang tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Dan oleh sebab itu pihak media juga telah menghapus rilisan berita dimana di maksud melalui laporan ke bantuan polisi juga segera di cabut,
Dimana laporan yang tertuju di alamat desa tanjung pring,timbangan km. 32, kecamatan ogan ilir sumatera selatan,
Dan pihak awak media buser dirgantara 7.com juga telah meminta maaf ke pihak polres ogan ilir atas pelaporan yang di mana di laporan tersebut terdapat miss komunikasi sebelumnya,
Untuk itu mengucapkan banyak terimakasih atas tindak jajaran aparat penegak hukum di wilayah hukum polres ogan ilir sumatera Selatan,
Dan atas nama awak media buser dirgantara 7.com degan nama awak media mardani,




