
Palembang,Nusnet.id – Ditresnarkoba Polda Sumsel angkat bicara, terkait berita di salah satu media, yang menyebutkan Polda Sumsel membebaskan tersangka Narkoba.
Saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho SIK, menjelaskan, bahwa tidak benar ke enam tersangka di lepaskan atau di bebaskan.
Ditresnarkoba Polda Sumsel tetap konsisten melaksanakan perintah pimpinan utk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba dan merehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba ,” terangnya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara internal berdasarkan LP/A/168/XI/2022/SPKT.DITNARKOBA/POLDASUMSEL tgl 24 November 2022, 1 tersangka berinisial HS ditahan di Polda Sumsel, sementara 2 orang serahkan ke BNNP Sumsel untuk di rehabilitasi, dan 3 tersangka lainnya dibebaskan, karna tidak terbukti bersalah” ujarnya.

“HS saat ini sudah di lakukan penahanan di Mako Polda Sumsel, karena ditemukan barang bukti 11 paket kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,27 gram,” ujar Kombes Heru.




