Labuhanbatu, Nusnet.id- Terlibat tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2013, empat orang oknum PNS pada sekretariat DPRD di ciduk unit Reskrim Polres Labuhanbatu pada hari Senin 14/11/2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi melalui via Washap nya Sabtu 19/11/2022 mengatakan “tersangka yang ditangkap bukan anggota DPRD, tetapi PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan inisial FS, BR, AS dan ZS”.
Ke empat tersangka ditangkap pada hari Senin tgl 14 Nov 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2013 yang merugikan negara hingga Rp.5 Miliyar.ujarnya.
Oknum PNS tersebut ditangkap setelah berkas hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, bagi mereka diancam pidana maksimal 20 tahun.pungkas Rusdi.
Diketahui sebelumnya, keterlibatan keempat tersangka atas dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2013 yang menyeret beberapa anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa itu.
Adapun peran FS sebagai Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) periode 1 Jan s/d 30 juni 2013, BR sebagai Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) periode 1 juli s/d 31 Des 2013, AS sebagai Kabag Persidangan dan Risalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA. 2013, dan ZS sebagai Kabag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) TA. 2013.




