Aceh Timur, Nusnet.id- kejaksaan negeri aceh timur telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan cara menyetorkan uang sebesar rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah) ke kas negara sebagai eksekusi pidana uang pengganti dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi PT. KAI (kereta api indonesia).
Pada hari ini kamis 10 november 2022, dikantor PT.Bank Syariah Indonesia (BSI), persero, tbk. cabang idi rayeuk, kajari aceh timur Semeru, SH.MH didampingi oleh Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Hanita Azrica SH.MH dan Kasi tindak pidana khusus Muhammad Jeky telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kedua perkara yang sudah inkracht tersebut antara lain atas nama terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI no.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022, dan atas nama terpidana Saefudin bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI no.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022.




